MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polsek Klojen menangkap dua pria dan satu anak di bawah umur pelaku penipuan di Kota Malang. Para pelaku kerap beraksi di kawasan Alun-Alun Kota Malang hingga Kayutangan Heritage.
Sebelumnya modus penipuan yang meresahkan warga ini viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, Sahid, Luki dan MASP.
Para pelaku beraksi berkelompok. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi korban pemukulan adik korban, dan meminta ponsel korban sebagai jaminan. Kemudian pelaku mengajak korban dan dibonceng. Korban kemudian diturunkan di jalan dan ditinggalkan.
"Para pelaku kemudian berpura-pura mengecek ponsel milik korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan membawa ponsel milik korban tersebut" terang Kapolsek Klojen Kompol Domingus Ximenes.
Komplotan penipuan ini sudah beraksi belasan kali dengan melakukan modus serupa. Mereka mengaku menjual ponsel korban dengan harga Rp 200 ribu, untuk digunakan membeli voucher game online.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini polisi masih memburu pelaku penipuan lain, karena diduga ada komplotan lain juga dengan modus serupa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309779/polisi-tangkap-komplotan-penipuan-di-alun-alun-malang-modus-tuduh-korban-pukul-adik