Jejak pendapat terbaru Litbang Kompas menunjukkan 89,3 persen responden tidak tahu kalau RKUHP segera disahkan DPR dan Pemerintah.
Artinya, dari 10 orang yang ditanya, sembilan tidak tahu bahwa RKUHP akan disahkan.
Tingkat pengetahuan publik amat rendah. Berbeda dengan klaim DPR dan Pemerintah yang menyebut sosialisasi RKUHP gencar dilakukan.
Baca Juga RKUHP Mengancam PERS? (3) - SATU MEJA di https://www.kompas.tv/article/309192/rkuhp-mengancam-pers-3-satu-meja
RKUHP sebenarnya hampir disahkan tahun 2019, namun gelombang unjuk rasa membuat Jokowi putuskan menunda pengesahan RKUHP.
KUHP akan menyentuh seluruh warga Indonesia, siapapun yang melanggar dapat dijerat pidana.
Keberatan publik harus jadi perhatian. Keberatan publik bahwa RKUHP dapat mengancam demokrasi, bisa mengancam kebebasan sipil, mengancam hak privat.
Poin-poin keberatan publik harus menjadi perhatian dan didengarkan, didialogkan dan dicari jalan keluarnya.
Pasal-pasal yang masih jadi persoalan antara lain:
- Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
- Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan kekuasaan umum.
- Pasal penghasutan terhadap kekuasaan umum dan penguasa umum.
- Pasal soal penghinaan peradilan.
- Pasal soal hukum adat.
Pembahasan RKUHP dilakukan pada momentum ketika kepercayaan publik pada DPR dan Pemerintah lemah.
Tak usah terburu-buru, membuat RKUHP sebelum keberatan publik diselesaikan.
Video Editor: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309576/banyak-yang-belum-tahu-rkuhp-ancam-kebebasan-sipil-dan-akan-disahkan-opini-budiman