Terbukti Bawa Narkoba Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

2022-07-15 2

GORONTALO, KOMPAS TV - Tersangkut kasus narkoba, oknum ASN ini terpaksa ditahan polisi. oknum ASN yang diketahui bertugas di Pemda Kabupaten Gorontalo, kedapatan menyimpan narkoba di sepeda motor miliknya.

Dari hasil tes urin, oknum ASN ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi kemudian menetapkan oknum asn ini sebagai tersangka.

Ipda Irwansyah M Dali Panit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengatakan hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mengamankan dua orang lain nya yang diduga sebagai pemasok. hasil pemeriksaan sementara, narkoba jenis sabu yang dijualbelikan ini berasal dari palu Sulawesi Tengah.

Ketiganya ditahan di rutan Polda Gorontalo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu satu saset berserta barang bukti lain berupa telephone genggam.

Baca Juga Diduga Bodong, Investasi Enel Tipu Rp 10 Miliar Kepada 16 Ribu Warga di https://www.kompas.tv/article/309372/diduga-bodong-investasi-enel-tipu-rp-10-miliar-kepada-16-ribu-warga

Ketiganya dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan bandar narkoba yang memasok sabu ke wilayah Gorontalo.



#narkoba

#asn

#poldagorontalo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309486/terbukti-bawa-narkoba-oknum-asn-ditetapkan-tersangka-oleh-polisi

Free Traffic Exchange