SURABAYA, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyah Jombang akan disidangkan pada 18 Juli di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak pengadilan telah meminta bantuan pengamanan ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga Ibu-Ibu Ikut Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati Ponpes Yatim Piatu di https://www.kompas.tv/article/253687/ibu-ibu-ikut-tangkap-pelaku-pencabulan-korban-santriwati-ponpes-yatim-piatu
Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan 3 orang hakim untuk memimpin sidang dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Sidang perdana kasus pencabulan santri itu akan digelar pada 18 Juli.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan bahwa sidang dipimpin ketua majelis hakim, Sutrisno dan dibantu 2 hakim anggota. Sidang juga melibatkan 8 orang jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang.
Baca Juga Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/article/100140/pelaku-pencabulan-anak-sesama-jenis-dibekuk-polisi
Sidang digelar secara daring dan tertutup untuk umum. Sidang baru dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309376/kasus-kekerasan-seksual-santri-jombang-mulai-disidangkan-18-juli