JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap tiga tersangka baru, dalam kasus mafia tanah yang menjerat keluarga artis Nirina Zubir.
Tiga tersangka ini ditangkap berdasarkan fakta yang terungkap, dari sidang lima terdakwa lain, yang perkaranya sudah diproses.
Sejumlah sertifikat tanah dan surat kuasa palsu dijadikan alat bukti oleh polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga Kronologi Kartika Putri Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Rumah Digelapkan, Kini Lapor Polisi di https://www.kompas.tv/article/308705/kronologi-kartika-putri-jadi-korban-mafia-tanah-sertifikat-rumah-digelapkan-kini-lapor-polisi
Polisi menyebut tiga tersangka ini berperan, dalam melakukan proses balik nama sertifikat hak milik keluarga Nirina Zubir secara sepihak.
Nirina Zubir sendiri mengapresiasi penangkapan para tersangka yang telah merugikan keluarganya sekitar Rp17 miliar.
Selain tiga tersangka baru, polisi juga masih memburu satu DPO yang berinisial RAP yang juga memberikan dana dalam pengurusan balik nama sertifikat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309017/polisi-ungkap-peran-3-tersangka-baru-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-ada-oknum-karyawan-bank-bumn