KOMPAS.TV-Warga Negara Asing atau WNA yang menetap di Indonesia juga berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yakni:
Untuk urusan administrasi kependudukan Keamanan Kemudahan akses layanan publik & perbankan, kesehatan dan sebagainyaMenyadur dari Indonesiabaik.com, berdasarkan data Dinas Dukcapil Kemendagri, per Maret 2022.
Saat ini sudah ada sebanyak 13.056 warga negara asing (WNA) di Indonesia yang sudah mengurus e-KTP.
Berikut 10 negara asal Warga Negara Asing (WNA), yang terbanyak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia:
1.Korea Selatan
Korea Selatan dengan jumlah 1.227 orang.
2.Jepang
Jepang sebanyak 1.057 orang.
3.Australia
Australia, dengan jumlah sebanyak 1.006 orang.
4.Belanda
Belanda 961 orang
5.Tiongkok
Tiongkok 909 orang
6.Amerika Serikat
Amerika Serikat, sebanyak 890 orang.
7.Inggris
Inggris sebanyak 764 orang.
8.India
India 627 orang.
9.Jerman
Jerman 611 orang.
10.Malaysia
Malaysia 581 orang.
Baca Juga 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain di https://www.kompas.tv/article/308050/5-hal-yang-membuat-kamu-nggak-boleh-menahan-ktp-orang-lain
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308951/10-negara-asal-wna-yang-terbanyak-memiliki-ktp-di-indonesia-mana-saja