MALANG, KOMPAS.TV- Setelah kasusnya berlarut-larut, Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia terdakwa kekerasan pelecehan seksual pada akhirnya ditahan. Sehari setelah di tahan di Lapas Lowokwaru Malang, tim kuasa hukum Julianto mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra ini disampaikan kuasa hukum Julianto kepada wartawan Selasa (12/07/2022) malam. Dalam keterangannya, Jeffry Simatupang kuasa hukum terdakwa Julianto, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada panitera majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, dan menjadikan istri Julianto sebagai penjamin, serta meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Permohonan penangguhan penahanan ini menurut kuasa hukum karena Julianto tak pernah mangkir dari persidangan dan selalu mengikuti seluruh proses hukum yang diberlakukan. Kuasa hukum Julianto juga menanyakan proses penetapan penahanan dari majelis hakim, apakah sudah sesuai prosedur atau hanya berdasarkan opini publik. Meski demikian kuasa hukum Julianto Eka Putra tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Hari ini kami mengajukan surat penangguhan penahanan melalui kepaniteraan hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Kami berharap surat tersebut segera dibaca oleh majelis hakim dan dikabulkan" terang Jeffry.
Sebelumnya, Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang Senin (11/07/2022) petang. Status Julianto adalah tahanan titipan selama 30 hari. Rencananya, Julianto akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 20 juli mendatang, di PN Kota Malang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308838/kuasa-hukum-julianto-ajukan-penangguhan-penahanan