KOLAKA, KOMPAS.TV - Seorang warga di Kabupaten Kolaka , Sulawesi Tenggara tega menganiaya istri dan anaknya yang masih balita, Senin 11/07/2022.
D-S warga Desa Kukutio, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, di tahan di Mapolres Kolaka.
D-S diamankan setelah tega menganiaya istri dan anaknya menggunakan benda tajang jenis parang.
istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya yang pelaku yang masih berumur 2 tahun, menderita luka serius pada bagian dada dan bahu.
Dari keterangan pelaku, penganiayaan ini dilakukan setelah dirinya mendapat bisikan gaib.
#kekerasan
#kdrt
#penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308673/suami-aniaya-istri-dan-anaknya-dengan-parang