Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Batu Akhirnya Ditahan!

2022-07-12 1,110

MALANG, KOMPAS.TV - Senin (12/07) petang, Julianto Eka Putra, akhirnya ditahan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim, pada Senin siang.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, di Batu, Jawa Timur ini, akan menghuni blok penahanan di Lapas Lowokwaru, Kelas I A Malang, setidaknya selama 30 hari ke depan, dengan perhatian khusus.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menahan terdakwa Julianto, karena ia bebas mengintimidasi sejumlah siswa SMA Selamat Pagi Indonesia, yang menjadi saksi korban kejahatan seksualnya.

Baca Juga Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Malang yang Tak Kunjung Ditahan di https://www.kompas.tv/article/306783/perjalanan-kasus-julianto-eka-putra-terdakwa-kekerasan-seksual-di-malang-yang-tak-kunjung-ditahan

Namun, sejak kasus ini bergulir di meja hijau 16 Februari 2022 lalu dan telah disidangkan 19 kali, barulah Julianto ditahan.

Penahanan Julianto Eka Putra, yang terkesan lamban, meski kasusnya sudah lima bulan disidangkan, jadi kontroversi, karena ia didakwa dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, yang sejatinya bisa menjadi dasar penahanan.

Kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara, dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak yang membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur, pada Juni tahun lalu.

Setelah diselediki, praktik kekerasan seksual di sekolah ini diduga terjadi sejak tahun 2009.

Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual kepada 21 anak didik di sekolah yang ia dirikan, bagi anak-anak yatim piatu, dan kurang mampu ini.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308301/julianto-eka-putra-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-batu-akhirnya-ditahan