PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Polisi menggebrek kediaman Fajar Rahman alias Unyil, karena karena membobol rumah warga dan melakukan pencurian.
Pemuda berusia 20 tahun ini merupakan seorang resedivis kasus bobol rumah dan menggasak uang korban sebesar 100 juta rupiah, dan telah menjalani hukuman dengan vonis 10 bulan penjara di tahun 2018 lalu.
Unyil kembali ditangkap karena kembali mencuri dengan modus yang sama dari kasus sebelumnya, namun kali ini 15 rumah berhasil dibobolnya, serta menggasak uang serta barang berharga milik korban.
Dalam aksinya, Unyil dibantu seorang rekannya yang kini masih buron.
Akibat perbuatannya, Unyil dikenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian, dan kembali mendekam di sel dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307429/bobol-15-rumah-residivis-kembali-ditangkap