Pelaku Penipuan Modus Gandakan Uang Diringkus Polisi

2022-07-08 1

JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pelaku penipuan dengan modus dukun pengganda uang ditangkap kepolisian di Kabupaten Jember Jawa Timur. Pelaku menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah.

Mohammad Sodik, warga Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember ditangkap polisi di rumahnya.

Ia ditangkap karena menipu dengan modus menggandakan uang dan uang gaib. Pelaku menjanjikan uang korban dapat berlipat ganda dan menjadi uang gaib, yakni uang yang bisa kembali setelah dibelanjakan.

Baca Juga Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Terbongkar, Ternyata Uang Mainan di https://www.kompas.tv/article/251443/penipuan-dengan-modus-gandakan-uang-terbongkar-ternyata-uang-mainan

Kapolsek Semboro, AKP Sholihin Agus Wijaya mengatakan korban penipuan adalah Nanang Santoso, warga Tandes Kota Surabaya. Nanang mentransfer uang 26 juta rupiah ke rekening pelaku. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, uangnya tak kunjung dikembalikan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Mohammad Sodik tidak sendirian, ia beraksi dengan rekannya, yang saat ini buron. Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.



#Penipuan #PenggandaanUang #DukunPalsu #Jember

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307022/pelaku-penipuan-modus-gandakan-uang-diringkus-polisi