SEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah menahan AS terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar, senilai Rp 23 miliar di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan lagi tiga tersangka lainnya, masing - masing berinisial PW sebagai ketua, KT sebagai sekertaris dan EP sebagai bendahara Yayasan Kesejahteraan Karyawan atau YKKAP 1.
Ketiga tersangka dari YKKAP 1 ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkait dugaan keterlibatan perkara tindak korupsi pengadaan tanah senilai Rp 23 milyar.
"Pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap PW selaku ketua YKKAP, KT selaku sekertaris, da EP selaku bendahara YKKAP. Ketiga tersangka ini terkait dengan pengadaan lahan 25 hektar, melalui perantara AS yang telah kami tetapkan sebelumnya sebagai tersangka," ungkap Sumurung Pandapotan Simaremare , Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan seseorang berinisial AS terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar, di Desa Babangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo. Akibat ulah AS, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura 1 pada badan usaha milik negara PT Angkasa Pura 1 dengan nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 23 miliar.
#kejatijateng #korupsi #ykkap1
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307016/lagi-3-tersangka-korupsi-pengadaan-tanah-ditangkap-kejaksaan-tinggi-jateng