SAMARINDA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Amirullah, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus perkelahian maut di Samarinda.
Amirullah dinilai telah menganiaya korban hingga meninggal.
Dalam kasus perkelahian maut ini, polisi telah menyita senjata tajam yang digunakan tersangka membunuh korbannya.
Baca Juga Kementerian Agama Bekukan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang di https://www.kompas.tv/article/306921/kementerian-agama-bekukan-izin-operasional-ponpes-shiddiqiyyah-jombang
Sebelumnya, didasari dendam perkelahian maut terjadi di taman cerdas Samarinda, pada Senin (04/07) lalu, berdasarkan olah TKP, korban diketahui mengalami luka tusukan benda tajam di sejumlah bagian tubuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Jelang Wukuf, Menteri Agama Pastikan Kenyamanan Maktab di Mina, Sempat Coba Kasur Lipat! di https://www.kompas.tv/article/306919/jelang-wukuf-menteri-agama-pastikan-kenyamanan-maktab-di-mina-sempat-coba-kasur-lipat
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306924/kasus-perkelahian-maut-di-samarinda-polisi-resmi-tetapkan-amirullah-sebagai-tersangka