Sudah Sidang 19 Kali, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Siswa di Malang Tak Kunjung Ditahan!

2022-07-07 670

MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah selamat pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur tak kunjung ditahan, meski sidang sudah berlangsung 19 kali.

Demo di Gedung Pengadilan dan adu mulut mewarnai sidang kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (6/07) kemarin.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait adu mulut dengan pengacara terdakwa Julianto Eka Putra, sebelum sidang dimulai.

Baca Juga Terbongkar Istri Polisi Selingkuh dengan Maling Pakaian, Suami: Saya Sering Pergoki dengan Pria Lain di https://www.kompas.tv/article/306892/terbongkar-istri-polisi-selingkuh-dengan-maling-pakaian-suami-saya-sering-pergoki-dengan-pria-lain

Pengacara terdakwa sempat mempertanyakan wewenang Arist berbicara dalam sidang.

Selain persidangan belum melahirkan putusan, Arist Merdeka Sirait juga menyoroti terdakwa Julianto Eka Putra yang tidak kunjung ditahan.

Padahal, proses peradilan sudah melalui 19 kali masa sidang selama 5 bulan terakhir.

Jaksa Penuntut Umum Edi Sutono menyatakan, tidak ditahannya terdakwa merupakan keputusan hakim.

Menurutnya, jaksa telah mengajukan penahanan terdakwa saat pelimpahan.

Terdakwa Julianto Eka Putra dikenal sebagai motivator dan pemilik Sekolah Pagi Indonesia.

Ia dilaporkan ke polisi olah dua orang korban pada Mei 2021 lalu.

Perkara ini telah disidangkan 19 kali, dan sidang selanjutnya dijadwalkan 20 Juli mendatang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306901/sudah-sidang-19-kali-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-siswa-di-malang-tak-kunjung-ditahan