KENDARI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara yang diduga menjadi kurir sekaligus pengedar sabu jaringan lapas ditangkap polisi, Senin (04/07/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu. Pelaku ditangkap polisi di kamar indekosnya berdasarkan informasi dari warga yang resah dan menduga adanya transaksi narkoba.
Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari sebanyak 51 paket kecil siap edar, dengan total berat mencapai 22,63 gram.
Pelaku mengaku, barang haram itu didapat dari seseorang, yang merupakan warga binaan di Lapas Kendari, dan diminta untuk mengedarkan sabu.
Setiap satu gram sabu, pelaku mendapat imbalan 100 ribu rupiah. Kini pelaku terancam pindana 6 tahun penjara.
#narkoba
#pengedar
#lapas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306305/polisi-tangkap-pengedar-sabu-jaringan-lapas