Pengadilan Tinggi Ambon Bangun Aplikasi Terpadu Administrasi E-Berpadu, Apa Itu?

2022-07-06 1

AMBON, KOMPAS.TV - Guna menyukseskan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana melalui e-Berpadu, Pengadilan Tinggi Ambon menggelar penandatanganan nota kesepahaman secara serempak secara virtual di seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku, bersama Kejaksaan dan Polri.

Sebagai wujud sinergi antar penegak hukum, Pengadilan Tinggi Ambon menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MOU) secara serempak secara virtual yang diikuti oleh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku.

Penandatanganan MOU ini digelar bersama pihak Kejaksaan dan Polri.

Hal ini sejalan dengan ditetapkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon sebagai salah satu "pilot project" aplikasi e-Berpadu, oleh Ketua Mahkamah Agung.

Kegiatan ini dilakukan untuk mempercepat elektronisasi administrasi perkara pidana melalui aplikasi tersebut pada bulan Juli 2022.

Adanya aplikasi e-Berpadu ini, tentunya dapat lebih mempermudah proses layanan penegakan hukum di wilayah hukum yang memiliki akses cukup sulit, salah satunya di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa di Kabupaten Seram bagian Timur.

E-Berpadu ini merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

Seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin, persetujuan penyitaan, hingga persetujuan penggeledahan yang dapat dilakukan semuanya secara online.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306398/pengadilan-tinggi-ambon-bangun-aplikasi-terpadu-administrasi-e-berpadu-apa-itu