Kisruh yang mendera Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus mencuat.
Terakhir, Kementerian Sosial (Kemennsos) pun akhirnya mencabut izin ACT.
Diketahui, izin tersebut terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan Kemensos kepada ACT Tahun 2022.
Pencabutan izin ACT tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022
tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada tanggal 5 Juli 2022.
Menteri Sosial, Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan, pencabutan izin PUB ACT dengan alasan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial
sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.
“Baru setelah itu akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen)
dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang
atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Pada hari Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar
dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.