JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan, bahwa pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari Kompas.com, (6/7).
Baca Juga Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang di https://www.kompas.tv/article/306285/kemensos-act-bukan-dicabut-izin-organisasinya-tapi-izin-pengumpulan-uang-dan-barang
Diberitakan sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana donasi oleh petinggi ACT.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306298/kemensos-cabut-izin-act-terkait-dugaan-penyelewengan-dana-sosial