SIDOARJO, KOMPAS.TV - Usai menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Kinanti Viola Rosa, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Sidoarjo.
Majelis hakim memastikan Kinanti telah melanggar pasal 372, Juncto 367 KUHP, tentang penggelapan dalam rumah tangga.
Kasus ini bermula, pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga HUT ke-76 Bhayangkara, Presiden Jokowi: Polri Harus Menjaga Kepercayaan Publik! di https://www.kompas.tv/article/306191/hut-ke-76-bhayangkara-presiden-jokowi-polri-harus-menjaga-kepercayaan-publik
Kinanti, terpaksa menggadaikan surat BPKB motor milik mertua senilai Rp 9 juta untuk persalinan anak kedua dan kebutuhan sehari-hari.
Hal ini terpaksa dilakukan karena Kinanti karena tak ada pilihan, pasalnya sang suami tak pernah memberi nafkah.
Meski sudah mengembalikan BPKB, sang mertua tetap melaporkan ke polisi.
Kini Kinanti telah menerima apa yang harus menjadi tanggung jawabnya.
Ia akan menjalanani hukuman sambil fokus mengasuh kedua anaknya.
Baca Juga Gelapkan Uang Arisan Hingga Rp 5 Miliar, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Ditangkap Polisi! di https://www.kompas.tv/article/306182/gelapkan-uang-arisan-hingga-rp-5-miliar-ibu-rumah-tangga-di-bengkulu-ditangkap-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306197/gadaikan-bpkb-motor-milik-mertua-menantu-di-sidoarjo-divonis-masa-percobaan-10-bulan