Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana!

2022-07-05 19

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diungkap Majalah Tempo.

Dalam laporannya, Majalah Tempo menyebut adanya biaya operasional yang terlalu besar yang digunakan hingga penyaluran bantuan yang dianggap tidak sesuai.

Fasilitas dan gaji petinggi aksi cepat tanggap juga dianggap fantastis. Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang didasarkan dari keterangan sejumlah staf dan mantan petinggi ACT gaji petinggi aksi cepat tanggap jumlahnya fantastis.

Untuk tingkat ketua dewan pembina mendapat gaji Rp 250 juta per bulan,
tingkat senior vice president senilai Rp 150 juta perbulan, vice president Rp 80 juta rupiah per bulan dan direktur Rp 50 juta.

Menanggapi dugaan penyelewengan yang menyebabkan krisis keuangan ACT dibantah oleh presiden aksi cepat tanggap. ACT juga mengaku telah melakukan perbaikan soal besaran gaji petinggi.

Terlepas dari dugaan penyelewengan yang diungkap Tempo, lembaga kemanusiaan sepatutnya menjaga transparansi dari setiap dana kemanusiaan yang dikumpulkan.

Benarkah dugaan penyeleweangan dana kemanusiaan ini bisa masuk ranah pidana kami membahasnya bersama, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ahmad Nurwakhid, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, dan Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara Mukroni.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306168/dugaan-penyelewengan-dana-donasi-act-pengamat-bisa-masuk-ranah-pidana

Free Traffic Exchange