DENPASAR, KOMPAS TV - Kebijakan relaksasi pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak, kembali diberikan pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat.
Program yang berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 ini diberikan kepada masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Gubernur juga memberikan kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak, dimasa transisi pandemi Covid-19.
#pemutihandenda #pajakbermotor #dispendabali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305682/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-hingga-31-agustus-2022