JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebelumnya Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia atau MUI membuat kajian dan fatwa baru penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al-Quran karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.
Baca Juga IDI Mulai Riset Setelah Budi Gunadi Sadikin Ungkapkan Ganja untuk Penelitian Medis Diizinkan di https://www.kompas.tv/article/305479/idi-mulai-riset-setelah-budi-gunadi-sadikin-ungkapkan-ganja-untuk-penelitian-medis-diizinkan
Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak, termasuk DPR dalam melegalisasi ganja.
Bagaimana kajian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait ganja medis di Indonesia?
Asrorun Niam Sholeh selaku ketua bidang fatwa MUI akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mendalam.
Baca Juga Menkes soal Ganja Medis: Selama untuk Penelitian Medis, Kita Izinkan di https://www.kompas.tv/article/305467/menkes-soal-ganja-medis-selama-untuk-penelitian-medis-kita-izinkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305483/jawaban-mui-soal-permintaan-ma-ruf-amin-untukm-kaji-fatwa-ganja-medis