JEMBRANA, KOMPAS TV - Sosialisasi aturan pembelian minyak goreng curah dengan menyertakan aplikasi Peduli Lindungi dan Nomor Induk Kependudukan, serta pangawasan penyaluran minyak goreng curah ini menyasar semua pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional Jembrana.
Dalam pengawasan dan sosialisasi aturan baru pembelian minyak goreng curah dari pemerintah ini, hampir semua pedagang belum memahami penerapan aturan tersebut.
Petugas bahkan menemukan minyak goreng curah di sejumlah pasar dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi yakni 14 ribu rupiah per liter, lantaran mengikuti harga dari masing-masing distributor.
Sementara itu, salah seorang pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional Tegalcangkring mengaku jika aturan pembelian minyak goreng curah dengan menyertakan aplikasi Peduli Lindungi dan NIK membuat ribet pedagang.
Hingga kini, Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait regulasi penerapan aturan pembelian minyak goreng curah tersebut.
Walau demikian, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi aturan pembelian minyak goreng curah ini, nantinya tidak membuat warga dan pedagang kaget saat aturan ini mulai diterapkan. Pengawasan ketat juga dilakukan terkait penyaluran minyak goreng curah, agar tidak terjadi penimbunan dan penyalahgunaan untuk meraup keuntungan pribadi.
#pemkabjembrana #dinaskoperindagjembrana #jembrana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304908/pemkab-jembrana-awasi-ketat-penyaluran-minyak-goreng