DENPASAR, KOMPAS TV - Ruang sidang Rama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi- Tipikor Denpasar, kembali diramaikan oleh sejumlah simpatisan mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti. Mereka hadir menyaksikan sidang lanjutan dugaan suap Dana Insentif Daerah dengan terdakwa Eka Wiryastuti. Kali ini majelis hakim tindak pidana korupsi yang diketuai Nyoman Wiguna, mengagendakan pembacaan tanggapan atau pledoi jaksa KPK terhadap eksepsi atau pembelaan terdakwa yang disampaikan tim kuasa hukum pada persidangan sebelumnya.
Dalam pledoinya jaksa menyatakan, bantahan atau pembelaan kuasa hukum tidak tepat, dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan terhadap terdakwa. Usai persidangan, Eka Wiryastuti menyatakan siap menghadapi proses selanjutnya, dan menghormati proses hukum di Indonesia.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
#ekawiryastuti #kasuskorupsi #pengadilantipikordenpasar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304856/sidang-lanjutan-kasus-dugaan-suap-oleh-mantan-bupati-tabanan-eka-wiryastuti