Eksekusi 9 Rumah Dinas Polda Jateng

2022-06-30 82

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak sembilan rumah dinas milik Polda Jawa Tengah yang dihuni warga non Polri selama puluhan tahun Rabu (29/6/2022) pagi, dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang, dengan didampingi 80 personel dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Proses eksekusi sembilan rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang berjalan lancar dan aman. Pasalnya, seminggu sebelum eksekusi/para penghuni rumah sudah meninggalkan rumah dinas tersebut dengan membawa sejumlah komponen bangunan seperti kusen, pintu, genteng dan besi pagar.

Terlihat bangunan rumah dinas milik Polda Jawa Tengah ini digunakan oleh salah satu penghuninya sebagai rumah kos. Dalam eksekusi ini, petugas memutus aliran listrik dan mengambil meteran air, sehingga pada saat pembongkaran dengan alat berat tidak mengganggu dan membahayakan petugas. Eksekusi ini dilakukan setelah Polda Jawa Tengah mendapat putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan sembilan rumah dinas.

"Kita bersama jurusita dari Pengadilan Negeri Semarang, gabungan anggota dari Polda maupun Polrestabes Semarang. Kita melakukan pengamanan eksekusi sembilan rumah, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung kita sudah inkrah. Dan hari ini melakukan eksekusi lahan yang dimiliki Polda Jawa Tengah," kata Kombes Pol Imran Amir, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng.

Rencananya rumah dinas tersebut akan dibangun ulang untuk dijadikan sebagai asrama atau rumah dinas anggota Polda Jawa Tengah. Apalagi saat ini banyak dari anggotanya yang belum menghuni asrama atau rumah dinas sehingga mengontrak di luar.

#poldajateng #rumahdinas #semarang





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304449/eksekusi-9-rumah-dinas-polda-jateng