Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

2022-06-29 1

BANDUNG.KOMPAS.TV, - Selasa siang bertempat di Kantor Rumah Penyimpanan dan Sitaan Negara Rupbasan Kelas Satu Kota Bandung Direktorat Reskrimsus Polda Jabar mengamankan 5 orang pria beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran. Sebagai barang bukti kelimanya diduga merupakan pelaku pemindahan elpiji dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas dua 12 kilogram.

Mereka beraksi di sebuah rumah di Cileungsi Bogor sejak awal maret lalu.

Dalam aksinya mereka mendapatkan gas bersubsidi dari agen-agen resmi di sekitar lokasi pemukiman pembelian dilakukan secara acak dengan jumlah banyak setelah didapat kemudian gas 4 tabung gas 3 kilogram ditransmisikan ke dalam satu tabung gas 12 kilogram per hari para pelaku bisa memindahkan sekitar gas dari 200 tabung gas 3 kilogram ke 50 tabung gas non subsidi.

Tabung gas 12 kilogram tersebut kemudian dijual secara eceran ke rumah-rumah dan juga rumah makan dengan harga normal.

Kelima pelaku kini diamankan di Polda Jabar kelima pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling besar 60 miliyar rupiah.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304388/penyalahgunaan-gas-elpiji-bersubsidi