JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta, resmi mencabut izin 12 gerai restoran dan bar, Holywings, di wilayah Jakarta.
Penutupan ini menyusul temuan organisasi perangkat daerah DKI Jakarta, yang menyatakan ada pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh Holywings.
12 gerai Holywings yang dicabut izinnya yakni lima gerai di Jakarta Selatan, empat gerai di Jakarta Utara, 2 gerai di Jakarta Barat dan satu gerai di Jakarta Pusat.
Baca Juga Momen Satpol PP Pasang Segel Penutupan di Gerai Holywings di Jakarta Usai Pelanggaran Izin Usaha di https://www.kompas.tv/article/303818/momen-satpol-pp-pasang-segel-penutupan-di-gerai-holywings-di-jakarta-usai-pelanggaran-izin-usaha
Sebelum pelanggaran izin usaha, Holywings juga disorot soal promosi minuman keras yang diduga menistakan agama dan melanggar undang-undang ITE.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yang berasal dari Divisi Promosi Holywings.
Selain keenam tersangka, polisi juga terus mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap kasus promosi minuman keras Holywings.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303846/kondisi-terkini-holywings-vendetta-tebet-usai-disegel-satpol-pp