SEMARANG, KOMPAS.TV - Terkait dengan viralnya pembelian minyak goreng menggunakan PeduliLindungi atau NIK. Hal ini sebelumnya sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun instagramnya yang mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Adapun masa sosialisasi dimulai pada Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Pemerintah sejak 27 Juni akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan pembelian minyak goreng curah. Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat," jelas Luhut.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menjadikan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," jelanya.
"Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, mereka masih bisa membeli dengan menunjukan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi," ujarnya.
#menkomarves #luhutbinsarpandjaitan #minyakgoreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303333/luhut-beli-minyak-goreng-pakai-pedulilindungi-atau-nik