SERANG, KOMPAS.TV - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh selebritas Nikita Mirzani masuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Kini polisi pun akan melanjutkan penyidikan untuk mencari barang bukti.
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani mendapat dukungan dari sejumlah pihak.
Dukungan ini terlihat dari puluhan karangan bunga yang berjejer di halaman Mapolres Serang.
Baca Juga 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/302623/6-pegawai-holywings-yang-jadi-tersangka-penistaan-agama-terancam-10-tahun-penjara
Berawal dari unggahan di media sosial, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Banten.
Tersangka dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik, UU ITE.
Nikita bahkan sempat lapor kepada Propam untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesinalan penyidik Polres Serang Kota.
Namun dengan adanya SPDP ini, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302629/polres-serang-kebanjiran-karangan-bunga-dukung-penetapan-nikita-mirzani-jadi-tersangka