SUBANG, KOMPAS.TV - Remaja umur 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan, yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di pondok pesantren yang juga ASN di Kementerian Agama Subang, telah didampingi Oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP2KBP3A Kabupaten Subang.
Kondisi psikologi korban berangsur pulih, dan mulai bisa berkomunikasi.
DP2KBP3A telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Subang, dan memberikan nama sejumlah saksi yang mengetahui korban kerap dipanggil pelaku.
Keluarga dan korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan, dan ingin mendapatkan keadilan secara hukum.
Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban saat ini didampingi dan berkonsultasi dengan psikolog.
DP2KBP3A juga menyediakan seorang pengacara untuk mendampingi korban selama proses mencari keadilan berjalan.
Kementerian Agama Subang telah memecat pengasuh pondok pesantren, yang berstatus aparatur sipil negara di Subang, yang diduga memperkosa anak didiknya yang berusia 15 tahun.
Kementerian Agama Subang juga meminta maaf karena lalai, meski telah mengawasi lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungannya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Kemenag Subang akan memperketat pengawasan.
Seorang pengasuh pondok pesantren di Subang, Jawa Barat, diduga memperkosa anak didiknya sebanyak 10 kali, selama kurun waktu satu tahun, dari Desember 2020 hingga Desember 2021.
Kejadian ini baru terungkap, setelah orangtua korban menemukan tulisan tangan korban di catatan hariannya, tentang perlakuan pelaku pada dirinya.
Korban diduga diperkosa pelaku di lingkungan sekolah, dan kerap diancam jika melapor.
Polisi juga sudah meringkus pelaku di rumahnya di Kalijati, Subang, dan memperdalam penyelidikan, untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302462/korban-pemerkosaan-di-ponpes-jalani-pemulihan-psikis-pelaku-yang-berstatus-asn-dipecat