GARUT, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis kepada 3 Jenderal Negara Islam Indonesia, NII.
Ketiganya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara hingga 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap 3 terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/6/2022) siang.
Baca Juga Anggota DPR Tanggapi Pernyataan Mahathir Mohamad Soal Kepri: Nostalgia, Tak Perlu Dianggap Serius! di https://www.kompas.tv/article/302223/anggota-dpr-tanggapi-pernyataan-mahathir-mohamad-soal-kepri-nostalgia-tak-perlu-dianggap-serius
3 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar dan menghina lambang negara.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda.
Dua terdakwa divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa memilih pikir-pikir.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302241/terbukti-lakukan-menghina-lambang-negara-3-jenderal-nii-divonis-penjara-berikut-putusannya