Guru Berstatus ASN di Pondok Pesantren Tega Perkosa Murid Berulang Kali Selama 1 Tahun

2022-06-23 613

SUBANG, KOMPAS.TV - Seorang apartur sipil negara di Kementerian Agama Subang yang bekerja menjadi staf pendidik di sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut diduga memperkosa muridnya berulang kali selama kurun waktu satu tahun.

Kasus ini baru dilaporkan lantaran korban baru berani menceritakan kepada orangtuanya.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Subang, Jawa Barat baru terungkap setelah orangtua korban menemukan tulisan tangan korban di catatan hariannya yang berisi perbuatan perbuatan pelaku selama satu tahun terakhir.

Dari situlah, baru diketahui bahwa bahwa korban mengalami pemerkosaan di lingkungan sekolah dan selama ini kerap mengalami ancaman.

Pelaku memaksa korban dan menyebut jika perbuatan itu bagian dari proses belajar.

Dari laporan, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Desember 2021.

Namun keterangan ini masih akan terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/302220/guru-berstatus-asn-di-pondok-pesantren-tega-perkosa-murid-berulang-kali-selama-1-tahun