Aturan Baru Iuran Bpjs Kesehatan - NEWS OR HOAX

2022-06-22 121

KOMPASTV - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Kebijakan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Sebelumnya rencana untuk menghilangkan kelas pada JKN,KIS dicetuskan sejak beberapa tahun yang lalu, tujuannya menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 ayat 4 yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.

Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Rencananya, BPJS akan melakukan tahap ujicoba kebijakan ini, pada bulan Juli 2022 mendatang.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai besaran gaji telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301836/aturan-baru-iuran-bpjs-kesehatan-news-or-hoax