JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya. Hal ini berdasarkan putusan dari Hakim Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
Baca Juga MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua di https://www.kompas.tv/article/301025/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-anwar-usman-harus-mundur-dari-kursi-ketua
Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Video Editor: Arief Rahman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301086/putusan-mk-anwar-usman-harus-mundur-dari-kursi-ketua