PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang remaja berinisial MFA, warga Kelurahan Klego, Kota Pekalongan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota tak jauh dari rumahnya, karena diduga akan melakukan transaksi narkoba. dari tangannya Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain enam paket sabu dibungkus lakban hitam, timbangan dan handphone yang digunakan bertransaksi.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini mengemuka dalam gelar kasus yang dilakukan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat sore lalu. Akibat perbuatanya kini remaja yang sudah dijadikan tersangka itu harus mendekam di sel tahanan polres Pekalongan kota
Tersangka terancam hukuman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup karena akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301031/polisi-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-narkoba