BURU SELATAN, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, menjalani sidang secara virtual di pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri Ambon Maluku.
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, tagop sudarsono soulisa, jalani sidang perdana secara virtual, dengan agenda pembacaan dakwaan. Tagop Sudarsono Soulisa, didakwa menerima uang sejumlah 23,2 miliar rupiah.
Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai bupati Tagop menerima uang dari 37 OPD dan camat serta rekanan kontraktor. Uang yang diterima, diserahkan secara bertahap dengan jumlah bervariatif.
#pencucianuang
#bupati
#terdakwa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/300351/mantan-bupati-kabupaten-buru-selatan-jalani-sidang-kasus-suap