Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar
Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto didakwa telah menerima suap sebesar Rp2,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang perdana itu, terdakwa Ardian disebut telah menerima uang suap bersama terdakwa lain, yakni La Ode M Syukur dan Sukarman Loke. Selengkapnya dalam video ini.
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/06/16/132445/kasus-suap-dana-pen-eks-dirjen-kemendagri-ardian-didakwa-terima-suap-rp24-miliar
#SuapDanaPEN #Kemendagri
Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom