BBPOM Sita Obat Tradisional Ilegal Dengan Nilai 1,2 Miliar Rupiah

2022-06-15 46

Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Atau Bpom Pekanbaru Loka Pom Di Kota Dumai Dan Petugas Kepolisian Berhasil Membongkar Peredaran Obat Tradisional Ilegal. Barang Yang Disita Oleh Petugas Gabungan Itu Nilai Ekonominya Mencapai Satu

Setelah Melakukan Operasi Pengawasan Sarana Distribusi Obat Dan Makanan Di Wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau Tim Gabungan Menemukan Tempat Sarana Distribusi Obat Tanpa Izin Edar Atau Ilegal

Dari Penindakan Itu Tim Berhasil Mengamankan 138 Jenis Atau 74.968 Pieces Obat Tradisional Tanpa Izin Edar. Dari Total 138 Jenis Itu 44 Jenis Diantaranya Merupakan Obat Tradisional Yang Telah Ditarik Dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Kimia Obat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299322/bbpom-sita-obat-tradisional-ilegal-dengan-nilai-1-2-miliar-rupiah

Free Traffic Exchange