PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Rochidhizah umur 66 tahun warga Kembang Arum Semarang Barat, Jumat siang harus merelakan keinginannya untuk menunaikan ibadah haji pada Tahun 2022. Pasalnya, aturan pembatasan umur yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi memaksa umur yang lebih dari 65 tahun tidak bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.
Keinginan untuk menunaikan ibadah haji yang sudah dipendam guru ngaji ini, sudah dilakukan sejak Tahun 2014 dengan ikut menabung di Bank Syariah agar bisa berangkat pada Tahun 2019. Seiring berjalannya waktu, guru ngaji ini mendapat informasi adanya penundaan keberangkatan pada Tahun 2020. Namun, penundaan itu justru menambah luka guru ngaji yang sudah berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji. Pasalnya sejak Tahun 2020 terjadi pandemi virus COVID 19 dan memaksa kembali ditunda selama 2 tahun.
Penundaan yang terkesan mendadak itu, membuat kekecewaan terhadap dirinya. Pasalnya, semua atribut serta perlengkapan untuk menunaikan ibadah haji sudah diterima dan tinggal menunggu jadwal keberangkatan menuju ke Tanah Suci Mekkah.
Tidak bisa menunaikan ibadah haji karena pembatasan umur, Rochidhizah yang setiap harinya mengajar ngaji di tempat bimbingan belajar anak, memilih menarik semua tabungan hajinya. Dirinya mengaku ikhlas tidak bisa menunaikan ibadah haji, karena adanya aturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299261/lagi-terkendala-umur-jemaah-batal-berangkat-haji