Begini Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

2022-06-10 401

JAKARTA, KOMPAS.TV Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz telah ditemukan otoritas Swiss pada Rabu (8/6/2022) di bendungan Engehalde, Bern.

Perwakilan keluarga Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzaman berharap, jenazah Emmeril Kahn Mumtadz bisa tiba di Indonesia pada Sabtu 11 Juni atau Minggu 12 Juni 2022.

"Harapan kami bisa tiba di Indonesia setidak-tidaknya hari Sabtu atau Hari Ahad," kata Elpi Nazmuzaman

Dilansir dari Indonesia.go.id ada syarat untuk jenazah yang akan dibawa dari luar negeri ke Indonesia.

Syarat yang harus dipenuhi keluarga di antaranya mengurus permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi.

Baca Juga [FULL] Kronologi Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan di Bern di https://www.kompas.tv/article/297429/full-kronologi-jenazah-emmeril-kahn-mumtadz-ditemukan-di-bern

Beberapa dokumen penting juga perlu disiapkan seperti paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Sertifikat medis kematian dari rumah sakit setempat.

Tak hanya itu juga ada izin ekspor dari otoritas setempat yang perlu diurus, hingga ke sertifikasi penyegelan serta sertifikasi pembalseman atau certification of embalming dari rumah sakit otoritas.

Dalam konferensi video, Dubes RI untuk Swiss Muliaman Hadad pastikan , KBRI Bern akan terus mendampingi keluarga dalam persiapan dan proses repatriasi

Eril ke Tanah Air.
Video Editor: Arief


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297819/begini-prosedur-pemulangan-jenazah-dari-luar-negeri-ke-indonesia

Free Traffic Exchange