BNN Ungkap Perdaran Sabu 32 Kg

2022-06-09 120

MEDAN, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menangkap 6 kurir narkoba pengiriman dilakukan dengan modus kirim pakaian. Pelaku tercatat sudah berulang kali melakukan aksinya.

Saat menangkap pelaku petugas terlihat menbongkar beberapa kardus yang diketahui berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan diantara tumpukan pakaian. Kardus yang dibongkar petugas merupakan paket - paket narkoba yang biasanya dikirim para pelaku/ ke beberapa daerah ke pulau Jawa.

Terakhir tercatat para pelaku mengirim narkoba dengan modus pengiriman paket pakaian ke Provinsi Jabar dan Jatim. Dari tangan enam pelaku yang ditangkap total narkotika yang disita berjumlah 32 kilogram.

Dari catatan polisi pelaku diketahui menyimpan 40 kilogram sabu dan sudah berhasil mengirim 8 kilogram sabu ke sejumlah daerah.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol toga Panjaitan menyebut pengungkapan kasus pengiriman narkoba dengan modus paket pengiriman pakaian ini berawal dari digagalkannya paket pengiriman pelaku di bandara kualanamu yang dilakukan petugas Bea dan Cukai bersama dengan jasa pengiriman paket yang curiga dengan isi paket yang dikirim pelaku.

Pihak BNN saat ini masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan pelaku. Para pelaku kini terancam dipenjara lebih dari lima tahun atau maksimal seumur hidup karena dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (#)

#bnn #sumut #sabu #32kg #beacukai #medan#kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297431/bnn-ungkap-perdaran-sabu-32-kg

Free Traffic Exchange