BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar membongkar praktik prostitusi online yang sudah beroperasi selama beberapa tahun. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap seorang mucikari yang menjual sejumlah wanita, dengan tarif 500 ribu rupiah dalam sekali kencan.
JJ, wanita 44 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Blitar. Perempuan asal Kecamatan Kesamben Blitar ini, ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis prostitusi online selama lebih dari 2 tahun.
Dalam aksinya pelaku menjajakan sejumlah perempuan ke pelanggan, dengan menggunakan media sosial. Untuk sekali kencan, perempuan 44 tahun itu mematok tarif 500 ribu rupiah.
Kasus tersebut terbongkar, setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan mucikari bersama wanita yang dijajakan di sebuah hotel.
Sementara mucikari tersebut, selalu mencari wanita yang memiliki permasalahan ekonomi, untuk diajak ikut dalam bisnis prostitusinya. Kini pelaku terancam pasal 298 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
#beritablitar
#prostitusionline
#kencan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297007/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-online