BLITAR, KOMPAS.TV - J-J, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar. Wanita asal kecamatan Kesamben, Blitar ini, ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis prostitusi online selama lebih dari 2 tahun.
Dalam aksinya, wanita 44 tahun itu menjajakan sejumlah perempuan ke pelanggan, dengan sarana media sosial. Untuk sekali kencan, pelaku 44 tahun itu mematok tarif 500 ribu rupiah.
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan mucikari bersama wanita yang dijajakan di sebuah hotel.
Sementara itu, pelaku selalu mencari wanita yang memiliki permasalahan ekonomi, untuk diajak ikut dalam bisnis prostitusinya. Kini pelaku terancam pasal 298 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
#blitar #kriminal #prostitusi #mucikari #polisi #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296974/mucikari-prostitusi-online-ditangkap-polisi