Blitar, KompasTV Jawa Timur - Polres Blitar membongkar praktik prostitusi online yang sudah beroperasi selama beberapa tahun. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap seorang mucikari yang menjual sejumlah wanita, dengan tarif 500 Ribu Rupiah dalam sekali kencan.
JJ, Wanita 44 Tahun ini terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar. Perempuan asal Kecamatan Kesamben, Blitar, ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis prostitusi online selama lebih dari 2 tahun.
Dalam aksinya pelaku menjajakan sejumlah perempuan ke pelanggan, dengan menggunakan media sosial. Untuk sekali kencan, Wanita 44 tahun itu mematok tarif 500 Ribu Rupiah.
Kasus tersebut terbongkar, setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan mucikari bersama wanita yang dijajakan di sebuah hotel.
Baca Juga Terekam CCTV! Aksi Perampokan Nasabah Bank di Jember Uang 148 Juta Raib di https://jatim.kompas.tv/article/296517/terekam-cctv-aksi-perampokan-nasabah-bank-di-jember-uang-148-juta-raib
Sementara mucikari tersebut, selalu mencari wanita yang memiliki permasalahan ekonomi, untuk diajak ikut dalam bisnis prostitusinya. Kini pelaku terancam pasal 298 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
#prostitusi #online #mucikari #blitar #mediasosial #kriminal #jawatimur #cewek
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/296870/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-online-di-blitar