KOMPAS.TV - Kolonel Infantri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Majelis Hakim menyatakan, Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Baca Juga Erick Thohir Ditanya DPR Soal Tarif Naik Borobudur Jadi Rp 750 Ribu di https://www.kompas.tv/article/296726/erick-thohir-ditanya-dpr-soal-tarif-naik-borobudur-jadi-rp-750-ribu
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati menerima putusan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Infantri Priyanto.
Ia mengaku bersyukur dan merasa hukuman tersebut dirasa sudah adil.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296727/kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-dipecat-dari-tni-begini-tanggapan-keluarga-kobran