KOMPAS.TV - Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyeledikan polisi, kelompok ini diduga melanggar Undang-Undang Ormas bertentangan dengan pancasila, menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran, serta menjelekkan pemerintahan.
Kemudian, kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi, hal tersebut tentu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga MUI Kota Sukabumi Imbau Waspada Selebaran Khilafah di https://www.kompas.tv/article/295404/mui-kota-sukabumi-imbau-waspada-selebaran-khilafah
Perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di indonesia.
Tersangka akan terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya usai penangkapan dan penetapan Abdul Qodir sebagai tersangka, kasus akan terus dikembangkan telah dibentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296633/pimpinan-khilafatul-muslimin-jadi-tersangka-polisi-khilafatul-muslimin-lawan-ideologi-pancasila