Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Berliando mengatakan, barang bukti tersebut disita petugas dari tiga tersangka yakni inisial AMN, AW dan GY
Pengungkapan berawal dari adanya informasi bahwa di dekat SPBU Jalan Arifin Ahmad terkait adanya transaksi narkotika.
BNN Riau kemeudian menemukan seseorang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih. Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AMN.
Berdasar keterangan AMN, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Dirinya menambahkan, selain mengamankan AW, petugas juga mengamankan seorang pemuda inisial GY dan menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening diduga narkoba jenis sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/
#riauonline
#bnnriau
#kasusnarkoba