KOMPAS.TV - Perebutan harta waris bisa membuat hubungan persaudaraan dalam keluarga menjadi berantakan, bila masalah pembagian harta waris tak adil atau tidak adanya kesepakatan antara masing-masing pihak ahli waris.
Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagi waris diselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum. Bahkan tak jarang sengketa hukum harus berakhir di meja hijau.
Baca Juga Berebut Warisan Kos-kosan, Teddy Pardiyana Ancam Laporkan Rizky Febian ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/291992/berebut-warisan-kos-kosan-teddy-pardiyana-ancam-laporkan-rizky-febian-ke-polisi
Dosen Hukum Waris FHUP Zaitun Abdullah mengatakan, di Indonesia belum ada UU mengenai hukum waris.
Dalam masalah hukum waris Zaitun menjelaskan, bagi umat Islam bisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI), diluar Islam menggunakan KUHP Perdata, namun sebagian masyarakat masih ada yang menggunakan hukum adat.
Melek Hukum kali ini berbicara tentang waris perempuan, sebenarnya bagaimana kedudukan wanita dalam hukum waris?
Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang di KompasTV dan diupload kembali di YouTube channel KompasTV pada tanggal 17 Juni 2021.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296550/begini-aturan-dan-kedudukan-wanita-dalam-hukum-waris