KOMPAS.TV Selasa pagi (07/06), sidang vonis kasus kematian sejoli di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer II Jakarta.
Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.
Baca Juga Gempar! Warga Makassar Temukan Seorang Pemuda Tewas di Atas Pembatas Jalan dengan Luka Tusuk di Dada di https://www.kompas.tv/article/296462/gempar-warga-makassar-temukan-seorang-pemuda-tewas-di-atas-pembatas-jalan-dengan-luka-tusuk-di-dada
Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Dalam sidang tuntutan 7 Januari, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan di pecat dari dinas milter.
Baca Juga Warga Bandung Dikagetkan dengan Temuan Senjata Api dan Bahan Peledak TNT di Jalan Asia Afrika! di https://www.kompas.tv/article/296460/warga-bandung-dikagetkan-dengan-temuan-senjata-api-dan-bahan-peledak-tnt-di-jalan-asia-afrika
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296481/hakim-putuskan-priyanto-pembunuh-sejoli-divonis-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat-dari-dinas-militer