Vonis Kolonel Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Asep Iwan: Seharusnya Korban Dibawa ke RS

2022-06-07 47

KOMPAS.TV Selasa pagi (07/06), sidang vonis kasus kematian sejoli di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer II Jakarta.

Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Baca Juga Tak Hanya Umat Muslim, Khilafatul Muslimin Juga Rekrut Penganut Agama Lain untuk Bergabung! di https://www.kompas.tv/article/296417/tak-hanya-umat-muslim-khilafatul-muslimin-juga-rekrut-penganut-agama-lain-untuk-bergabung

Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.

Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Baca Juga Jenderal Andika Jawab Kritik soal TNI Distribusikan Minyak Goreng: Biar Cepat, Tak Lebih dari Itu di https://www.kompas.tv/article/296419/jenderal-andika-jawab-kritik-soal-tni-distribusikan-minyak-goreng-biar-cepat-tak-lebih-dari-itu

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296427/vonis-kolonel-terdakwa-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-asep-iwan-seharusnya-korban-dibawah-ke-rs